BNNP Jambi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Daerah1311 Dilihat

Jambi, indomaritim.com – Badan Narkotika Nasional (BNNP) Jambi menangkap dua pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Rabu (30/8/2023). Pria tersebut ditangkap karena di salah satu rumah di Jalan Kalimantan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, diduga kerap menjadi tempat menghisap Narkotika jenis sabu.

Pria berinisial JA (49) dan J (50) warga Kuala Tungkal. Rumah JA diduga kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba maupun transaksi narkoba. Kabid Berantas BNNP Jambi Agus Setiawan mengatakan, saat akan ditangkap, tim kesulitan, karena ada terali besi yang menghambat sehingga terdapat dua orang berhasil melarikan diri.

“Yang melarikan diri ini salah satunya perempuan. Saat melakukan penangkapan, dengan terpaksa tim melepas tembakan peringatan,” ujarnya, Kamis (31/8).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, terdapat dua kemungkinan yaitu kemungkinan dibuang di dalam WC atau dibawa lari oleh dua orang yang berhasil melarikan diri.

BNNP Jambi juga mengamankan timbangan, alat hisap dan uang. Akan tetapi, untuk belum memenuhi alat bukti yang cukup dan belum bisa ditingkatkan dalam tingkat penyidikan.

Seusai dengan Undang-undang 35, pihaknya masih mempunyai waktu selama 6 hari guna melakukan pengumpulan alat bukti lainnya.

Menurut keterangan dua orang yang berhasil diamankan, disebutkan dia, rumah yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba sudah beroperasi selama dua hingga tiga minggu.

“Akan tetapi, soal itu mereka biasa mengelak baru beberapa kali disitu. Yang jelas, kami dapat informasi kita tindaklanjuti,” ungkapnya. (IRD)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar