Jakarta, indomaritim.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyetujui hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi III DPR RI bersama pemerintah. Saat memimpin rapat, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, meminta persetujuan forum terhadap RUU tersebut.
“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Dasco dalam rapat paripurna.
Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh para anggota dewan dengan kata “Setuju”, yang kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan sidang.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi dilakukan melalui berbagai tahapan dengan melibatkan akademisi, organisasi profesi, mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Menurut Habiburokhman, partisipasi publik menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus selama pembahasan berlangsung. Komisi III DPR RI telah menggelar sedikitnya 12 rapat dengar pendapat umum (RDPU), melakukan kunjungan ke sejumlah daerah, mengundang para ahli, dan menerima lebih dari seratus masukan tertulis dari masyarakat.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” kata Habiburokhman dalam laporannya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU Polri merupakan bagian dari rangkaian reformasi sistem peradilan pidana yang sebelumnya diperkuat melalui pengesahan KUHAP baru. Karena itu, perubahan dalam UU Polri lebih difokuskan pada pembenahan kelembagaan, tata kelola organisasi, serta peningkatan profesionalisme aparat kepolisian.
Sejumlah perubahan yang diatur dalam undang-undang tersebut meliputi penguatan transformasi Polri menuju institusi yang profesional, transparan, dan berintegritas; penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal berbasis teknologi informasi; penegasan netralitas anggota Polri; peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat; pengaturan yang lebih ketat terhadap penugasan anggota di luar institusi kepolisian; penyesuaian batas usia pensiun; penguatan kurikulum pendidikan berbasis hak asasi manusia; hingga penguatan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Pengesahan revisi UU Polri berlangsung di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi kepolisian. Berbagai kasus yang menjadi sorotan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir dinilai mendorong perlunya penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas di tubuh Polri.
Melalui perubahan ketiga UU Polri ini, DPR dan pemerintah berharap institusi kepolisian dapat semakin modern, profesional, transparan, serta mampu menjawab harapan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Dengan disahkannya revisi tersebut, DPR menilai agenda reformasi kepolisian memasuki fase baru yang tidak hanya berorientasi pada penguatan kelembagaan, tetapi juga pada peningkatan pengawasan, perlindungan hak warga negara, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian. (As)










Komentar