Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Dua Kapal Berbendera Malaysia

Info Maritim556 Dilihat

Banda Aceh, Indomaritim.id –  Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal berbendera Malaysia, Sabtu (2/2/2019) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka, Aceh.

Menurut siaran pers dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dua kapal berbendera Malaysia tersebut diduga tengah melakukan aktivitas penangkapan ikan tak berizin di wilayah Indonesia.

“Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 012,” kata Plt. Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo, di Jakarta.

Selanjutnya Nilanto mengungkapkan, penangkapan dua kapal berbendera Malaysia dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB dalam operasi yang dilakukan oleh KP. Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

“Kapal-kapal tersebut ditangkap karena tidak memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia,” kata Nilanto Perbowo.

“Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo, Banda Aceh, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” ujarnya.

Kedua kapal yang ditangkap, yaitu KM. KHF 1980 berukuran 63.74 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 5 orang ABK WN Thailand), dan KM. KHF 2598 berukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan 4 orang ABK WN Thailand.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar.

Komentar