KODE ETIK INTERNAL PERUSAHAAN PERS
PT. INDO MARITIM MEDIA ( www.indomaritim.com )
1. Wartawan indomaritim.com dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan identitas diri berupa Kartu Pers indomaritim.com, dan namanya tercantum di dalam boks redaksi indomaritim.com;
2. Wartawan indomaritim.com DILARANG meminta dan atau menerima uang maupun barang dalam bentuk apapun dari narasumber;
3. Wartawan indomaritim.com dalam menjalankan tugasnya selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik, berpakaian rapi dan berperilaku sopan;
4. Bagi narasumber yang meragukan identitas wartawan indomaritim.com dan atau mendapatkan perilaku tidak sopan dari wartawan indomaritim.com, dimohon menghubungi Redaksi indomaritim.com melalui surat elektronik idindomaritim@gmail.com; atau telepon/WA di nomor +628111 33471;
5. Permintaan untuk meralat, mengoreksi, merevisi maupun memberi hak jawab terkait berita yang telah dipublikasikan indomaritim.com, dilayani sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ);
6. Pengaduan Ralat dilayani melalui surat elektronik ke idindomaritim@gmail.com dengan mencantumkan subyek: HAK JAWAB. Mohon menyebutkan bagian berita yang dianggap tidak tepat berikut tautan beritanya. Setiap pemohon wajib menyertakan identitas diri yang sah.
7. PT. INDO MARITIM MEDIA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi.
Bekasi, 23 April 2021
Firdaus
Penanggung Jawab Redaksi