Lagi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Asing

Info Maritim800 Dilihat

Natuna, indomaritim.id –  Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap dua kapal berbendera Malaysia yang diduga penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di perairan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) Selat Malaka, di Laut Natuna, Riau, Kamis (4/4/2019).

Menurut siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penangkapan dua kapal berbendera Malaysia dengan nama PKFB 1852 dengan bobot 64.71 GT dan KHF 1256 yang berbobot 53.02 GT dilakukan dalam operasi pengawasan yang dilaksanakan oleh KP Hiu 08.

Baca Juga: Chalid Muhammad: Dua Capres Harus Bangkitkan Optimisme Kelola Sumber Daya Kelautan

Kapal PKFB 1852 diawaki oleh empat orang terdiri atas dua orang warga negara Thailand termasuk nakhoda dan dua orang warga negara Kamboja. Sementara KHF 1252 diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Thailand. Kedua kapal menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia yakni jaring trawl.

Tangkapan terbaru ini menambah 23 kapal perikanan ilegal yang telah berhasil ditangkap sebelumnya oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP.

Sehingga sejak Januari 2019 hingga 4 April 2019, total tangkapan menjadi 25 kapal perikanan ilegal. Terdiri dari 20 kapal berbendera asing dan 5 kapal perikanan Indonesia.

“Dari sejumlah kapal yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan sembilan kapal berbendera Malaysia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” lanjutnya.

Agus Suherman menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal sementara diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Saat ini, kedua kapal dan seluruh awak kapal telah tiba di Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Komentar