TNI AL Gelar Focus Group Discussion Penentuan Tersangka Dalam Tindak Pidana Tertentu di Laut

Info Maritim556 Dilihat


Jakarta, Indomaritim.id – Dalam Undang- undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia pada Pasal 9 memberikan tugas kepada TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan di laut. Salah satu bagian dari upaya penegakan hukum adalah kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut.

Demikian disampaikan Asisten Operasi Kasal Laksamana Muda TNI Didik Setiyono, S.E., M.M., dalam amanatnya yang dibacakan Wakil Asisten Operasi Kasal Laksamana Pertama TNI Yusuf, S.E., M.M., saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di laut yang dilaksanakan di Gedung Wisma Elang Laut, Jl. Diponegoro No. 48 Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Baca Juga: Laksamana Pertama TNI Tedjo Sukmono Buka Kegiatan Pembinaan Teknis Bidang Personel Angkatan Laut

Menurut Asops Kasal permasalahan di lapangan adalah ditemukannya kapal tanpa adanya crewlist, buku pelaut, sertifikat kompetensi sehingga menyulitkan dalam menentukan tersangka, termasuk proses penentuan berkas perkara lengkap sempurna oleh Kejaksaan.

”Agar proses penyidikan dapat terlaksana secara profesional dan cepat, diperlukan peningkatan dan pemahaman bersama tentang mekanisme penentuan tersangka tindak pidana tertentu di laut,” tegas Asops Kasal.

Focus Group Discussion penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di Laut ini diikuti sekitar 110 orang peserta yang berasal dari Pati, Pamen TNI AL dan perwakilan dari Kemenkopolhukam, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenhub, Kementerian KKP, Kemensesneg, Kemendagri, Kejagung, BIN, Mabes TNI, Mabes TNI AU, Mabes TNI AD, Bais TNI, Polri, NCB Interpol, Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, Kadin, HSNI, perusahaan pelayaran, Universitas Pertahanan, dosen dan mahasiswa universitas di Jakarta.

Sedangkan para pembicara atau narasumber di kegiatan FGD ini antara lain Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Yudo Margono,S.E., M.M. , dengan topik penentuan tersangka dalam proses penegakan hukum di laut, Jaksa Fungsional Satgas Sumber Daya Alam Lintas Negara Kejaksaan Agung RI Bambang Subiyanto, S.H., dengan topik penentuan tersangka tindak pidana tertentu di laut dalam proses penyidikan/penuntutan, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Gandjar Laksmana B, S.H.,M.H., dengan topik penentuan tersangka tindak pidana tertentu di laut dari aspek teori hukum pidana.

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di laut. Foto: Dispenal
Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang penentuan tersangka dalam tindak pidana tertentu di laut. Foto: Dispenal

Focus Group Discussion (FGD) ini diharapkan dapat saling memberikan informasi dalam penanganan tindak pidanan perikanan, pembajakan dan pelayaran sehingga dapat menyelesaikan kendala-kendala dalam penyelesaian proses hukum.

“Selain itu, sinergitas antar aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait sangat diperlukan dalam penanganan tindak pidana ini, demi keamanan dan ketertiban serta mempertahankan negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” pungkas Asops Kasal.

Hadir pada kegiatan ini Kadiskumal Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H., L.LM., Ph.D., para Kasubdis Diskumal, peserta FGD dan undangan lainnya.

Komentar