Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto Minta Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko

Info Maritim612 Dilihat

Jombang, indomaritim.id –  Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. meminta penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal.

Hal tersebut dikatakan Panglima TNI dihadapan awak media usai melakukan kunjungan dan silaturahmi dengan ulama se-Jawa Timur di Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

“Sebelum kesini, saya menelpon Danpom TNI Mayjen TNI Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI agar menyampaikan kepada penyidik, meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko, mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Baca Juga: Pemerintah Batasi Akses Media Sosial, Wiranto: Untuk Cegah Hoaks

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Sisriadi di Jakarta, Jumat (21/6/2019) mengatakan bahwa surat permintaan penangguhan penahanan tersebut, telah ditandatangani oleh Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada Kamis, 20 Juni 2019 sekitar pukul 20:30 WIB.

“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelasnya.

Baca Juga: Marsekal TNI Hadi Tjahjanto: TNI Mendukung Penuh Polri Dalam Menjaga Keamanan Negara

Mayjen TNI (Purn) Soenarko saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di rumah tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan, karena kepemilikan senjata api illegal.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga