Sah, KPU Tetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2019

Info Maritim599 Dilihat

Jakarta, indomaritim.id –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman resmi menetapkan Joko Widodo sebagai presiden dan Ma’ruf Amin sebagai wakil presiden melalui sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (30/6/2019).

Sidang pleno KPU dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi memutus menolak seluruh permohonan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomer urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga: Puluhan Kepala Negara di Organisasi Kerja Sama Islam Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Joko Widodo

“Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma’ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024,” kata Arief Budiman membacakan keputusan.

Setelah membacakan keputusan, KPU menyerahkan salinannya kepada masing-masing perwakilan partai politik peserta pemilu 2019 yang diundang.

Kemudian, KPU juga menyerahkannya kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Bawaslu Abhan.

KPU juga menyerahkan salinan itu kepada dua pasangan capres dan cawapres paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kepada paslon nomor urut 02, salinan itu diserahkan kepada yang mewakili yakni politisi Partai Gerindra Habiburokhman.

Joko Widodo dan Ma’ruf Amin yang hadir di ruang sidang juga menerima salinan sidang pleno KPU. Penyerahan ini mengakhiri proses pemilihan umum 2019.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga