Nunukan, indomaritim.id –Prajurit Brigif 2 Marinir yang tergabung dalam Satgasmar Ambalat XXV bersama tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Nunukan menangkapan pengedar narkoba di Sei Bajau, Sebatik Timur, Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (30/05/2020).
Komandan Satgasmar Ambalat XXV Kapten Marinir Shobirin S.S.Than, melalui siaran pers menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh pada hari Sabtu 30 Mei 2020 sekitar pukul 16.00 WITA akan ada pengambilan Narkoba. Selanjutnya Dansatgas Marinir bersama Tim SFQR Lanal Nunukan bergerak cepat membentuk tim untuk mengadakan penyelidikan terkait informasi tersebut.
” Keberhasilan tersebut dicapai berkat aksi cepat aparat TNI dalam merespon informasi dari masyarakat terhadap kejahatan Narkoba di tengah Pandemi Covid-19 dan selama pelaksanaan OTT berjalan aman dan lancar,” ujar Kapten Marinir Shobirin.
Baca Juga: Adu Fisik Kapal Perang di Karang Unarang
Setelah tim memastikan kebenaran informasi tersebut, Dansatgasmar bersama Tim SFQR Lanal Nunukan memutuskan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran Narkoba tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut berhasil menangkap Rd (26) yang beralamat di Desa Liang Bunyu Sebatik beserta barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 150 gram di Desa Sei Bajo, Sebatik, kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Pos Kotis Marinir untuk diminta keterangan, dengan mengutamakan faktor protokol kesehatan Covid 19. Selanjutnya Rd dan barang bukti diserahkan ke Polsek Sebatik Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: Rajab Ritonga







Komentar