Bobol ATM di Madiun, Warga Bulgaria Ditangkap Polisi

Berita, Daerah1488 Dilihat

Madiun, indomaritim.com – Polres Madiun menahan dan menetapkan tersangka AN (28), seorang warga negara Bulgaria karena membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Jalan Raya Madiun-Nglames, Madiun, Jatim.

“Dalam waktu 45 menit tersangka AN dapat mengeluarkan uang dari ATM sebesar Rp258 juta”, kata Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto Danang saat menggelar jumpa pers di Mapolres Madiun, Selasa (7/3/2023).

Uang ratusan juta dikeluarkan dengan cara meretas mesin ATM, sehingga uang tersebut keluar dengan sendirinya. Polres Madiun telah memiliki berbagai alat bukti untuk menjerat tersangka. Alat bukti itu berupa keterangan saksi dan barang bukti seperti laptop, ponsel, obeng, gunting baja, linggis besi, dan uang tunai Rp23 juta.

Tersangka juga membawa tulisan berbunyi “Maaf ATM Rusak”. Akibat perbuatannya itu, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 46 ayat 3 dan pasal 363 KUHP tentang kasus dugaan pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan pasal tersebut, AN diancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

AN diamankan petugas Polres Madiun saat hendak membobol salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank swasta pada 23 Februari lalu. (Rdr)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar