Jambi, indomaritim.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi memusnahkan 136,527 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi barang bukti narkotika hasil tangkapan tiga bulan: April-Juni 2023.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan BNNP Jambi dengan menggunakan blender yang dicampur dengan sabun cair. Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan barang bukti itu didapatkan dari tujuh tersangka.
Kepada wartawan di Kantor BNNP Jambi, Rabu (12/7/2023), Wisnu Handoko mengatakan dari tujuh tersangka tersebut, satu diantaranya seorang perempuan. Para tersangka itu rata-rata menjadi kurir dan pengedar.
BNNP Jambi bekerjasama dengan jajaran Polda Jambi, ujar Brigjen Wisnu, juga berusaha mengungkap jaringan narkotika yang lain. (Ird)













Komentar