Tim Satgas Lanal Lampung Gagalkan Peredaran Miras di Pelabuhan Bakauheni

Info Maritim50 Dilihat

Lampung, indomaritim.com – Tim Satgas Lanal Lampung Pam Obvit ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa pita cukai melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (9/2/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi intelijen bahwa ada satu unit kendaraan Cold Diesel No Pol DK 8513 HF yang diduga membawa miras. Setelah dilakukan koordinasi dan penyekatan, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan diperiksa saat keluar dari kapal KM. Jatra III di Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Bakauheni.

Hasil pemeriksaan menemukan muatan berupa arak Bali yang disamarkan dengan peralatan ibadah agama Hindu. Barang bukti yang diamankan meliputi 1.748 botol arak Bali serta 6 jerigen (±35 liter per jerigen). Seluruh muatan tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi, izin edar, maupun pita cukai, sehingga diduga kuat merupakan barang ilegal.

Berdasarkan keterangan pengemudi, muatan tersebut berasal dari Denpasar Bali, dengan tujuan pengiriman ke kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Selanjutnya pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satker Lanal Lampung Panjang untuk proses lebih lanjut dan di serahkan ke Pihak Bea Cukai Bandar Lampung.

Komandan Lanal Lampung Kolonel Laut (P) Krido Satriyo Utomo, S.E., M.Tr.Hanla., yang diwakili oleh Pgs. Palaksa Lanal Lampung Mayor Laut (P) Firman Fitriadi mengatakan, penggagalan peredaran minuman keras ilegal tersebut merupakan hasil pengawasan dan pemeriksaan ketat prajurit Lanal Lampung di Pelabuhan Bakauheni.

“Seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kendaraan telah diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

(Syam).

Komentar