Personel KRI Surik-645 Tangkap Kapal yang Diduga Membawa Solar Ilegal

Info Maritim65 Dilihat

Batam, indomaritim.com – Unsur TNI AL KRI Surik-645 berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal tug boat TB. Lentari Perdana yang diduga melakukan berbagai pelanggaran pelayaran dan pengangkutan solar ilegal di perairan Timur Tanjung Piayu.

Dari keterangan resmi Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima indomaritim.com, Kamis (12/2/2026), kapal berbendera Indonesia tersebut dinakhodai oleh “S” dengan jumlah enam orang Anak Buah Kapal (ABK).

Dari hasil pemeriksaan awal, TB. Lentari Perdana diketahui mengangkut muatan solar ilegal sekitar kurang lebih 35 ton, dengan rute pelayaran menuju Sagulung.

Dalam pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Surik-645, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan maritim.

Pelanggaran tersebut antara lain kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan surat olah gerak, tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS), tidak memiliki dokumen kepelautan, serta mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tanpa izin resmi.

Selain itu, ditemukan pula kondisi Oil Water Separator (OWS) dalam keadaan tidak berfungsi, garis muat kapal tidak terlihat, pas besar kapal belum di-endorse, serta nihilnya sertifikat kecakapan nakhoda dan kru kapal.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta merugikan negara dari sisi ekonomi dan energi.

Minggu malam (8/2), kapal beserta seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada Lanal Bintan untuk dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

(ARZ).

Komentar