Kodaeral IV Lanal TBK Gagalkan Kapal Penyelundup Rokok Ilegal

Info Maritim43 Dilihat

Karimun, indomaritim.com – Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) bersama personel Satgas Intelijen Koarmada I menggagalkan aksi penyelundupan rokok ilegal di Perairan Pulau Sanglar, tepatnya di Utara Pulau Benah, Kabupaten Karimun, Sabtu (28/2/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal jenis pompong tanpa nama yang kedapatan membawa muatan 75 koli sepatu bekas (4.566 pasang), 211.460 batang rokok non cukai, 9 pcs karpet, serta barang pribadi 3 tas ransel dan 3 unit handphone.

Tiga orang tersangka berinisial I, A, dan C turut diamankan dan saat ini ditahan di Mako Lanal Tanjung Balai Karimun beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Penindakan bermula ketika Tim Quick Response bertolak dari Posal Moro menuju Perairan Pulau Sanglar pada Sabtu malam. Saat melaksanakan patroli, tim mendeteksi adanya siluet kapal tanpa penerangan di wilayah Utara Pulau Benah. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim segera melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid).

Berdasarkan keterangan awal dari para tersangka, kapal tersebut berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Batam, dan direncanakan melakukan ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 402.680.000, proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B.

(RML).

Komentar