Habiburokhman Soroti Vonis 5 Tahun Fandi Ramadhan, DPR Akan Panggil Penyidik dan Penuntut

Berita, Nasional148 Dilihat

Jakarta, Indomaritim.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan. Ia menyatakan bersyukur karena hakim tidak menjatuhkan hukuman mati dalam perkara tersebut.

Menurut Habiburokhman, majelis hakim telah memahami perkembangan hukum pidana nasional, khususnya terkait posisi hukuman mati dalam sistem hukum yang baru.

“Yang pertama kami bersyukur bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada saudara Fandi Ramadhan. Hakim memahami bahwa berdasarkan Pasal 98 KUHAP baru, hukuman mati bukanlah hukuman pokok dan merupakan alternatif terakhir,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia juga menilai majelis hakim telah mempedomani paradigma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru yang mengedepankan keadilan substantif serta pendekatan rehabilitatif dalam sistem pemidanaan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan pihaknya menghormati sikap terdakwa maupun kuasa hukum yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena meyakini kliennya tidak bersalah.

“Yang kedua kami menghormati sikap terdakwa atau kuasa hukumnya yang memperjuangkan pembebasan Fandi karena menganggap Fandi tidak bersalah, tapi kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, DPR tetap akan menelusuri aspek prosedural dalam penanganan perkara tersebut. Habiburokhman menegaskan pihaknya akan memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani kasus tersebut.

“Ketiga kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan soal pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak saat kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan serta menjamin hak-hak tersangka maupun terpidana dalam sistem peradilan pidana. (As)

Adv Banner

Komentar