DPD RI Tekankan MoU Strategis untuk Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita, Politik200 Dilihat

Jakarta, Indomaritim.com – Sekretaris Jenderal DPD RI Mohammad Iqbal menegaskan pentingnya penguatan sinergi antar-lembaga melalui penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPD RI dengan kementerian, lembaga, dan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai mitra strategis. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi konstitusional DPD RI sekaligus memperkuat sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah secara lebih terstruktur.

Pernyataan itu disampaikan M Iqbal dalam pertemuan koordinasi bersama mitra strategis DPD RI yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Ruang Rapat GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hubungan Kelembagaan kementerian dan lembaga, serta jajaran Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) BUMN yang menjadi mitra strategis DPD RI, khususnya dalam lingkup Biro Persidangan II.

Dalam sambutannya, M Iqbal menegaskan bahwa DPD RI merupakan lembaga negara yang mengemban amanat konstitusional untuk merepresentasikan kepentingan daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Amanat tersebut dijalankan melalui fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD beserta perubahannya.

Menurut M Iqbal, penguatan kerja sama lintas sektor perlu segera didorong agar hubungan kelembagaan antara DPD RI dan para mitra tidak lagi berjalan secara parsial, melainkan dalam kerangka yang lebih sistematis, berkelanjutan, dan terukur.

 “Penguatan kerja sama melalui MoU menjadi langkah strategis untuk memastikan sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah berjalan secara sistematis, berkelanjutan, dan terukur,” ujar M Iqbal.

Ia juga menegaskan bahwa DPD RI melalui alat kelengkapan dan komite-komitenya memegang peran strategis dalam mengawal berbagai isu pembangunan daerah. Dalam konteks ini, Komite II membidangi pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, sedangkan Komite IV berfokus pada keuangan dan anggaran. Seluruh proses tersebut didukung oleh Sekretariat Jenderal DPD RI sebagai supporting system yang memberikan dukungan administratif dan keahlian secara komprehensif.

“Kerja sama ini bukan hanya soal memperkuat hubungan antarlembaga, tetapi juga memastikan bahwa aspirasi daerah dapat dikawal melalui sistem koordinasi yang lebih efektif dan responsif,” tegas M Iqbal.

Ia menambahkan, penguatan sinergi kelembagaan akan memberi dampak langsung terhadap kualitas pelaksanaan fungsi DPD RI, baik dalam pembahasan kebijakan, pemberian pertimbangan, maupun pengawasan terhadap implementasi kebijakan yang berkaitan dengan daerah.

Dalam forum tersebut, Moh Iqbal juga menyoroti pentingnya kesamaan langkah antara DPD RI dan mitra strategis dalam menghadapi sejumlah isu nasional yang berdampak langsung pada daerah, seperti ketahanan pangan dan hilirisasi, kemandirian energi dan kebijakan hijau, stabilitas keuangan dan investasi, serta optimalisasi peran BUMN dalam pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

“DPD RI membutuhkan mitra strategis yang tidak hanya hadir dalam forum formal, tetapi juga terhubung dalam kerja bersama yang konkret untuk menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” kata M Iqbal.

Sementara itu, Deputi Persidangan DPD RI Oni Choiruddin menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar koordinasi rutin, melainkan bagian dari upaya menjaga marwah kedaulatan daerah dalam bingkai NKRI. Ia menjelaskan bahwa DPD RI berdiri sebagai pilar representasi daerah dengan tiga fungsi utama, yaitu legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.

Oni menambahkan, berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas sehari-hari, khususnya pada lingkup Biro Persidangan II, masih dibutuhkan peningkatan kualitas komunikasi, penjadwalan agenda persidangan, serta transparansi data dan informasi dari para mitra agar koordinasi berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Forum ini dirancang secara komprehensif untuk menyelaraskan ritme kerja persidangan, membangun mekanisme pertukaran data yang presisi, serta menyusun kerangka kerja sama yang memiliki landasan hukum kuat guna menjamin keberlanjutan sinergi di masa depan,” ujar Oni.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum BULOG Ahmad Rizal Ramdhani menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional harus berpihak pada kesejahteraan petani melalui pembelian gabah sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mewujudkan swasembada pangan berarti menyejahterakan rakyat. Salah satu caranya adalah membeli gabah petani dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah agar petani memperoleh kepastian dan penghargaan yang layak atas hasil kerjanya,” ujar Ahmad Rizal.

Menurut Ahmad Rizal, kebijakan tersebut telah meningkatkan keyakinan petani untuk terus produktif. Ia menyebut stok pangan nasional saat ini mencapai 4,9 juta ton, yang disebut sebagai capaian tertinggi dalam sejarah.

Sementara itu, Kepala Biro Persidangan II DPD RI Untung Putra Jaya memaparkan sejumlah bidang kerja sama yang dapat dikembangkan, antara lain pendampingan kunjungan kerja atau koordinasi dengan lembaga tujuan, penguatan kegiatan bersama dengan mitra, serta integrasi platform digital agar antar-lembaga dapat saling mengakses informasi yang dibutuhkan secara lebih cepat dan efektif.

Melalui forum tersebut, DPD RI menargetkan tersusunnya draf pokok-pokok pikiran kerja sama dalam MoU, tercapainya kesepakatan jadwal pembahasan teknis antar-lembaga, serta teridentifikasinya isu-isu strategis prioritas untuk kolaborasi jangka pendek.

Menutup kegiatan tersebut, M Iqbal menyampaikan optimisme bahwa inisiatif ini dapat menjadi tonggak baru dalam penguatan hubungan kelembagaan antara pusat dan daerah.

“Kami optimistis langkah ini akan mempercepat pembangunan daerah melalui sinergi yang lebih kuat antara pusat dan daerah,” tutup M Iqbal. (As)

Adv Banner

Komentar