Washington, Indomaritim.com – Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan menyatakan Amerika Serikat akan kesulitan mendapat pembenaran secara hukum atas blokade maritim yang diberlakukan di Selat Hormuz.
“Dalam hukum tradisional yang mengatur blokade laut, sejumlah persyaratan utama meliputi pemberitahuan sebelumnya, efektivitas, penegakan yang tidak memihak, serta memperhatikan aspek kemanusiaan. Dengan demikian, dasar hukum dari blokade sepihak terhadap pelabuhan Iran masih sangat dipertanyakan,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pelayaran Arktik Korea Selatan, Subeom Choi, kepada RIA Novosti.
Choi menambahkan bahwa blokade maritim umumnya dianggap sebagai bagian dari konflik militer di laut dan diberlakukan berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta sesuai dengan sanksi Dewan Keamanan PBB.
“Dari sudut pandang hukum internasional, tindakan ini terbuka terhadap sengketa hukum yang serius,” tambahnya.
Pada 13 April, Angkatan Laut AS mulai memblokade seluruh lalu lintas maritim yang masuk dan keluar dari pelabuhan Iran pada kedua sisi Selat Hormuz, jalur perairan yang menyumbang sekitar 20 persen pasokan minyak, produk minyak bumi, dan gas alam cair dunia.
Washington menyatakan kapal non-Iran tetap bebas melintas di selat tersebut selama tidak membayar pungutan kepada Teheran. (Ant)









Komentar