Lanal Babel Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal di Pangkalpinang

Pangkalpinang, indomaritim.com – Tim Intelijen Lanal Bangka Belitung bersama Tim Satgassus Pusintelal berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah DAS Sungai Baturusa II, Selindung Baru, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Sabtu (2/5/2026) dini hari.

Operasi penggagalan dilaksanakan pada pukul 00.10 WIB hingga 05.30 WIB sebagai bagian dari upaya TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan serta mencegah aktivitas ilegal yang merugikan negara, khususnya penyelundupan sumber daya alam strategis.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up dan sekitar 1 ton pasir timah kering yang dikemas dalam 21 kampil. Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp 299 juta.

Saat pelaksanaan penindakan, pelaku diketahui melarikan diri dan hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran oleh aparat terkait guna proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Lanal Bangka Belitung untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (RML).

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar