Lanal Tanjung Balai Karimun Tangkap 14 Pekerja Migran Illegal

Internasional82 Dilihat

Karimun, indomaritim.com – Tim Quick Response Region Naval Command IV Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK), Kepulauan Riau kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 14 orang pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia.

Menurut Antara, Komandan Lanal (Danlanal) TBK Letkol Laut Samuel C. Noya mengatakan dalam kasus ini, tim mengamankan satu orang tekong kapal berinisial W (48 tahun) dan satu ABK berinisial A (37 tahun), serta sembilan PMI laki-laki dan lima perempuan dari berbagai daerah di Indonesia.

“Seluruh pihak yang diamankan sudah dibawa ke Markas Komando (Mako) Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Letkol Samuel dalam konferensi pers di Mako Lanal TBK, Senin.

Danlanal menjelaskan kronologi penindakan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai akan adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal melalui perairan Takong Iyu, Kabupaten Karimun, Minggu (3/5) malam.

Berbekal informasi itu, Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal TBK langsung bergerak menuju sekitar perairan Takong Iyu, sekitar pukul 21.35 WIB.

“Pukul 23.35 WIB, tim mendeteksi adanya suara mesin bot pancung mencurigakan yang bergerak menuju arah perbatasan Malaysia,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Danlanal, tim melakukan pengejaran terhadap bot tersebut bahkan sempat memberikan tembakan peringatan, karena tidak mengindahkan perintah berhenti.

Menurutnya kapal cepat itu baru berhasil dihentikan pada pukul 01.00 WIB, dan seluruh penumpang diamankan tanpa perlawanan.

Setelah diperiksa, bot bermesin 200 PK tersebut dinakhodai seorang tekong dan seorang ABK, dengan muatan penumpang 14 PMI ilegal. Kapal ini bergerak dari Pulau Mecan, Batam tujuan Pontian, Malaysia.

“Hasil pemeriksaan awal, seluruh PMI dalam kondisi sehat, sementara tekong kapal terindikasi positif narkoba,” ujar Danlanal TBK.

Ia mengatakan, tiap-tiap PMI itu mengalami kerugian biaya mulai Rp5 juta sampai Rp13 juta untuk bisa bekerja di Malaysia secara ilegal atau melalui jalur tidak resmi.

Adapun tersangka tekong dan ABK boat pengangkut PMI ilegal tersebut akan diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sementara, PMI akan diserahkan kepada P4MI guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Danlanal menambahkan keberhasilan pencegahan penyelundupan PMI ilegal ini merupakan implementasi nyata dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali dalam menegakkan hukum di laut, serta mencegah tindak pidana penyelundupan barang maupun manusia melalui jalur laut, khususnya di wilayah perbatasan. (RR)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar