Posal Bengkayang Amankan Kapal Bom Ikan di Dermaga Perikanan Sedau

Singkawang, indomaritim.com – Pos TNI AL (Posal) Bengkayang bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sedau/Singkawang mengamankan satu kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan bom ikan saat melaksanakan bongkar muatan di Dermaga Perikanan Sedau, Singkawang Selatan, Kalimantan Barat, Rabu (6/5/2026).

Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pemantauan terhadap aktivitas kapal yang dicurigai melakukan praktik destructive fishing atau penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak dan racun ikan yang dapat merusak ekosistem laut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengakuan nakhoda kapal, diketahui bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom ikan dan racun ikan di sekitar perairan Pulau Serasan dan Pulau Maredam. Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 84 Ayat (1) Undang-Undang Perikanan Tahun 2004 tentang larangan penggunaan bahan peledak, bahan kimia, maupun cara lain yang dapat merugikan kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laut.

Selanjutnya kapal beserta muatan dan Anak Buah Kapal (ABK) dibawa menuju Dermaga Satrol Koarmada/Kodaeral XII guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh pihak berwenang. (NCK).

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar