Istanbul, indomaritim.com – Otoritas Selat Teluk Persia Iran mengumumkan pembentukan zona maritim terkendali di Selat Hormuz yang mewajibkan kapal untuk berkoordinasi dan memperoleh izin dari otoritas tersebut sebelum melintasi jalur perairan strategis itu.
Dalam pernyataan yang dipublikasikan Rabu (20/5) di platform media sosial X, otoritas tersebut menjelaskan batas pengelolaan dan pemantauan selat tersebut.
Menurut Antara, zona itu membentang dari Kuh-e Mubarak di Iran hingga selatan Fujairah di Uni Emirat Arab pada pintu masuk timur selat, serta dari ujung Pulau Qeshm milik Iran hingga Umm al-Quwain di UEA pada pintu masuk barat.
Otoritas tersebut juga merilis peta yang menggambarkan zona baru yang telah ditetapkan tersebut.
Adapun ketegangan kawasan meningkat sejak Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap Iran pada Februari. Teheran kemudian membalas dengan serangan yang menargetkan Israel serta sekutu AS di kawasan Teluk, disertai penutupan Selat Hormuz.
Gencatan senjata mulai berlaku pada 8 April melalui mediasi Pakistan, tetapi pembicaraan di Islamabad gagal menghasilkan kesepakatan permanen.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kemudian memperpanjang masa gencatan senjata tanpa batas waktu sambil tetap mempertahankan blokade terhadap kapal yang menuju atau berasal dari pelabuhan Iran melalui jalur perairan strategis tersebut. (RR)







Komentar