Ambon, indomaritim.com – Upaya penyelundupan sejumlah satwa dilindungi berupa burung kakatua, nuri, dan perkici yang akan dibawa oleh KM Labobar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, berhasil digagalkan petugas Kodaeral IX Ambon.
“Petugas mencurigai salah satu barang bawaan penumpang sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama personel Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) serta tim pengamanan kapal di atas KM Labobar,” kata Komandan Peleton Pengamanan Kapal PT Pelni Pelabuhan Yos Sudarso Ambon Ricko Aditya di Ambon, Senin (25/5) seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-Ray di area keberangkatan kapal.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, aparat menemukan sejumlah satwa dilindungi dan barang ilegal yang diduga hendak dibawa keluar daerah menggunakan transportasi laut.
“Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah satwa dilindungi dan barang ilegal yang diduga hendak dibawa keluar daerah melalui transportasi laut,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor burung nuri Ambon, dua ekor burung perkici, satu buah tanduk rusa, serta lima bilah parang.
Menurut dia, barang-barang tersebut langsung diamankan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait perdagangan satwa dilindungi dan pengangkutan barang berbahaya tanpa izin.
Satwa liar yang ditemukan kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Ambon untuk penanganan lebih lanjut, sedangkan barang lainnya diamankan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor BKSDA Ambon dan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso Ambon guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ricko menegaskan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan kesiapsiagaan aparat keamanan pelabuhan dalam mengawasi aktivitas penumpang sekaligus mencegah praktik penyelundupan satwa dilindungi dan barang ilegal di wilayah Maluku. (RR)








Komentar