Dilelang, Proyek Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat

Tanjungpinang, indomaritim.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyebutkan proyek pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, siap dilelang pada Juli 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Misni mengatakan pembangunan Monumen Bahasa Nasional merupakan bentuk penghormatan terhadap jasa besar Raja Ali Haji, dalam perkembangan bahasa Melayu yang kemudian menjadi cikal bakal Bahasa Indonesia.

“Patung Raja Ali Haji sudah dibangun di Turkmenistan, sebagai bentuk penghormatan terhadap sastrawan besar Penyengat ini. Maka, sudah sewajarnya pula kita mewujudkan mimpi besar membangun Monumen Bahasa Nasional,” kata Misni di Tanjungpinang, Selasa seperti dikutip dari Antara.

Menurut Misni Bahasa Indonesia yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tahun 1928 berakar dari bahasa Melayu Pulau Penyengat yang telah dibakukan Raja Ali Haji melalui karya monumentalnya Gurindam Dua Belas pada tahun 1847.

Karena itu, pembangunan monumen tersebut bukan sekadar menghadirkan bangunan fisik, melainkan menjadi pengingat sejarah bagi generasi penerus agar tidak melupakan akar lahirnya Bahasa Indonesia.

“Monumen ini adalah mimpi masyarakat Kepri sekaligus hadiah bagi pulau kecil bernama Penyengat, tempar lahir bahasa yang kini mempersatukan seluruh bangsa Indonesia dan dikenal hingga tingkat internasional,” ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP) Kepri Rodi Yantari menyampaikan hampir seluruh persyaratan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan lelang proyek Monumen Bahasa Nasional telah diselesaikan.

Sedikitnya ada sepuluh tahapan penting yang telah dituntaskan, di antaranya penyusunan studi kelayakan, lalu Detail Engineering Design (DED), penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur dan DPRD Kepri, hingga hibah lahan dari Pemkot Tanjungpinang kepada Pemprov Kepri.

Selain itu, kata Rodi, pemerintah juga telah menyelesaikan perubahan regulasi zonasi kawasan cagar budaya melalui SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 145 Tahun 2026, serta penyusunan Dokumen Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB).

Lalu, ada pula rekomendasi pembangunan Tugu Bahasa Nasional di Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional Pulau Penyengat, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta proses penyusunan dokumen lingkungan.

Rodi melanjutkan hasil reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari BPKP Kepri juga telah diterima. Dokumen itu menjadi salah satu syarat utama sebelum proses pelelangan dapat dilaksanakan.

“Seluruh tahapan harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar proses pembangunan berjalan sesuai aturan,” jelas Rodi.

Dia menambahkan dengan rampungnya berbagai persyaratan tersebut, proses lelang proyek strategis itu akan dimulai Juli 2026. Seluruh tahapan lelang diharapkan selesai dalam waktu satu bulan.

Selanjutnya di awal Agustus 2026 akan dilakukan groundbreaking yang dihadiri perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

“Pada waktu yang sama pembangunan fisik mulai dilaksanakan,” ungkap Rodi.

Rodi memaparkan pembangunan Museum dan Monumen Bahasa Nasional direncanakan berlangsung selama 17 bulan dan akan diresmikan pada Tahun 2028 yang bertepatan dengan 100 Tahun Sumpah Pemuda.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembangunan sebesar Rp30,8 miliar pada APBD 2026, dan Rp70,2 miliar pada 2027, totalnya mencapai 101 miliar. (RR)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar