Ambon, indomaritim.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Ambon memperkuat pengawasan di atas kapal untuk mengantisipasi penyelundupan satwa liar dilindungi maupun barang terlarang di tengah tantangan kondisi infrastruktur pelabuhan yang belum sepenuhnya tertutup.
Kepala Cabang PT Pelni Ambon Ridwan Mandaliko di Ambon, Rabu, mengatakan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang masih menghadapi kendala karena masih terdapat sejumlah akses di pelabuhan yang memungkinkan barang masuk ke kapal tanpa melalui jalur pemeriksaan resmi.
“Dengan kondisi infrastruktur pelabuhan saat ini, masih ada beberapa celah yang memungkinkan barang masuk dari berbagai sisi. Bahkan, terkadang awak kapal tidak mengetahui dari mana barang tersebut masuk karena sudah berada di atas kapal,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Untuk meminimalkan potensi penyelundupan, kata dia, Pelni memperketat pengawasan melalui perwira kapal dan anak buah kapal (ABK), serta memperkuat pengamanan dengan melibatkan personel TNI Angkatan Laut.
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya dilakukan sebelum keberangkatan kapal, tetapi juga saat kapal tiba di pelabuhan tujuan sehingga barang yang lolos dari pengawasan awal tetap dapat terdeteksi.
“Kalau saat naik ke kapal belum terdeteksi, maka saat tiba di pelabuhan tujuan pasti akan dilakukan pemeriksaan. Kami bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut, KSOP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi karantina untuk melakukan pengawasan,” ujarnya.
Ridwan mengatakan sinergi dengan berbagai instansi tersebut telah beberapa kali membuahkan hasil, termasuk di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Dalam sejumlah operasi, petugas menemukan barang-barang yang ditinggalkan tanpa pemilik, mulai dari satwa liar yang dilindungi hingga minuman keras ilegal.
Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau awak kapal maupun pengguna jasa pelabuhan agar tidak membawa barang-barang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kami bersama TNI Angkatan Laut, KSOP, BKSDA, dan karantina rutin melakukan penyisiran, baik sebelum penumpang naik ke kapal maupun setelah kapal tiba di pelabuhan. Jika ditemukan pelanggaran, proses penindakan akan diserahkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan jenis pelanggarannya,” katanya.
Berdasarkan data, selama periode Januari hingga Juli 2026, petugas gabungan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan satwa liar dilindungi serta mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional ilegal.
Pada Mei 2026, petugas menyita dua ekor burung kakatua jambul kuning, satu ekor nuri Ambon, dua ekor burung perkici, satu buah tanduk rusa, serta lima bilah parang yang ditemukan dalam pengawasan terhadap kapal Pelni.
Selanjutnya pada Juni 2026, petugas kembali mengamankan 15 ekor satwa dilindungi tanpa dokumen resmi yang terdiri atas seekor kakatua koki, dua ekor nuri bayan, seekor nuri kepala hitam, 10 ekor cucak emas Papua, dan seekor jagal Papua.
Selain itu, pada Juli 2026, Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon menyita 130 liter minuman keras tradisional jenis sopi dalam razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) terhadap penumpang kapal yang tiba di pelabuhan.
Ridwan menegaskan Pelni akan terus meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kapal-kapal yang beroperasi tetap terbebas dari praktik penyelundupan satwa dilindungi maupun barang terlarang, sekaligus mendukung keselamatan pelayaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. (Edo)








Komentar