Batam, indomaritim.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan verifikasi terhadap alokasi kaveling ruang laut di beberapa lokasi yang sebelumnya telah diberikan untuk sejumlah badan usaha.
Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid terkait penertiban praktik pengavelingan laut tanpa prosedur yang sah.
Kepala BP Batam Amsakar Achmad di Batam, Rabu, mengatakan pihaknya menyambut baik pernyataan Menteri ATR/BPN dan berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan regulasi.
“Kami menyambut baik statement Pak Menteri dan akan melakukan langkah-langkah untuk menyelesaikan kompleksitas persoalan tersebut,” ujar Amsakar sebagaimana dikutip dari Antara.
Ia mengatakan BP Batam kini memulai proses verifikasi terhadap seluruh alokasi ruang laut yang pernah diterbitkan.
“Yang kami lakukan sekarang adalah melakukan verifikasi terhadap pengalokasian lahan yang telah dilakukan. Nanti akan kami urut, badan usaha apa, berada di wilayah mana, dan titik koordinatnya di mana. Setelah itu baru tim bersama akan membahas penyelesaiannya,” katanya.
Menurut Amsakar, BP Batam telah melakukan pengecekan awal terhadap sejumlah lokasi yang sebelumnya dialokasikan.
“Setelah kami lakukan crosscheck, ternyata lahan-lahan ini belum dikelola. Masih berupa wilayah laut. Syukur kalau kemudian pemilik PL (Pengelolaan Lahan) tersebut mengembalikannya kepada pemerintah, sehingga kita bisa memulai lagi dari awal,” ujar dia.
Selain itu, menurut dia, BP Batam juga telah menyurati pihak kementerian, terkait prosedur dan tata kelola ruang laut.
“Kedua, sebagai tindak lanjut atas statement Pak Menteri, kami sudah melayangkan surat kepada kementerian pada hari Senin (3/ 8), untuk mendapatkan gambaran soal tata kelola yang semestinya, karena ada beberapa regulasi terbaru yang muncul,” katanya menambahkan.
Regulasi tersebut di antaranya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 47 Tahun 2025 tentang perubahan atas pengaturan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, serta PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pendataan dan Penataan Tanah Terlantar.
Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana menjelaskan alokasi ruang laut tersebut diterbitkan dalam rentang waktu 2002 hingga sekitar 2015.
“Pengalokasian itu mulai dari tahun 2002 sampai sekitar 2015. Titiknya tersebar di dua lokasi besar, yaitu Teluk Tering dan kawasan Tiban Laut hingga Jodoh,” kata Harlas.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan mengenai kawasan laut yang telah dikaveling tanpa prosedur yang sah, dengan kasus terbanyak ditemukan di Batam.
“Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikaveling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain,” kata Nusron di Jakarta, Senin (3/8). (RR)








Komentar