Ojek Kapal Pompong Dilarang Angkut Penumpang di Pelabuhan Siri Bintan Pura

Dilarang setelah terjadinya insiden pompong mengangkut tujuh orang penumpang tenggelam

Daerah, Info Maritim20 Dilihat

Tanjungpinang, indomaritim.com – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) melarang penambang pompong atau kapal kayu melakukan aktivitas antar jemput penumpang di ponton Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Larangan ini menyusul terjadinya insiden pompong yang mengangkut tujuh orang penumpang tenggelam pada, Selasa (4/8), setelah menjemput penumpang kapal ferry yang baru turun di ponton pelabuhan SBP.

“Tekong atau pengemudi pompong tidak boleh lagi antar jemput penumpang, apalagi bersandar di ponton pelabuhan SBP, karena fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi kapal ferry dan speedboat saja,” kata Kepala Seksi Keselamatan Berlayar KSOP Tanjungpinang Fikri, Sabtu seperti dikutip dari Antara.

Fikri menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, KSOP Tanjungpinang akan memperketat pengawasan agar tak ada lagi pompong yang berani bersandar di ponton pelabuhan SBP.

Pihaknya juga segera memasang papan plang berisi larangan bagi pompong yang hendak bersandar di ponton pelabuhan yang dikelola PT Pelindo tersebut.

“Bagi penambang pompong yang mau antar jemput penumpang di ponton pelabuhan SBP, pasti langsung kita usir,” ujar Fikri.

Fikri menambahkan larangan serupa sebenarnya sudah berulang kali disampaikan, namun penambang pompong tetap nekat mengantar atau menjemput penumpang di ponton pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Karena itu, pihaknya tidak akan mentolerir lagi pompong beraktivitas di area pelabuhan SBP guna mencegah kejadian pompong tenggelam tidak terluang di kemudian hari.

“Insiden pompong tenggelam kemarin jadi perhatian serius semua otoritas di pelabuhan. Kami berharap seluruh penambang pompong mematuhi larangan KSOP,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, satu buah pompong mengangkut tujuh orang penumpang tenggelam tak jauh dari ponton Pelabuhan SBP Tanjungpinang. Pompong itu hendak mengantar penumpang tujuan Kampung Bugis, dengan jarak sekitar 10-15 menit dari pelabuhan SBP.

Pompong tenggelam akibat kehilangan keseimbangan setelah diterjang arus gelombang. Beruntung seluruh korban berhasil cepat diselamatkan oleh ABK kapal ferry bersama aparat Satpolairud Polresta Tanjungpinang.

Para penumpang terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak berusia dua tahun dan lima tahun. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar