Ratusan Kapal Kembali Beroperasi Ekspor Alumina dari Kalbar

Daerah, Ekonomi197 Dilihat

Pontianak, indomaritim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menyambut terlaksananya ekspor alumina yang kembali berjalan setelah pemerintah menyelesaikan hambatan regulasi logam tanah jarang, membuka kembali aktivitas ratusan kapal dan menjaga keberlangsungan industri serta lapangan kerja.

“Kemarin kita melepas ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide. Kegiatan ini menandai bahwa hambatan ekspor akibat perbedaan interpretasi ketentuan logam tanah jarang telah diselesaikan, sehingga kegiatan ratusan pengapalan kembali berjalan untuk kembali mengekspor produk ini,” kata Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan, di Pontianak, Sabtu.

Dikutip dari Antara, Krisantus menyambut baik kembali normalnya ekspor alumina, namun meminta pemerintah pusat mempercepat penyelesaian persoalan infrastruktur yang berpotensi menghambat distribusi komoditas dari Kalbar.

Dia menyoroti pendangkalan alur Sungai Kapuas di kawasan Muara Kapuas yang dapat membatasi pergerakan kapal ekspor. Ia meminta pengerukan segera dilakukan agar aktivitas perdagangan tidak kembali menghadapi kendala.

Selain itu, Krisantus meminta dukungan pemerintah pusat agar Pelabuhan Kijing segera beroperasi penuh sebagai pelabuhan internasional, sehingga ekspor Kalbar tidak terlalu bergantung pada kondisi kedalaman alur Sungai Kapuas.

Menurut dia, optimalisasi Pelabuhan Kijing akan menciptakan efek berganda bagi perekonomian melalui peningkatan aktivitas industri, investasi, kelancaran distribusi barang, dan penciptaan lapangan kerja.

“Kami juga mendorong penataan sektor pertambangan emas agar potensi sumber daya alam Kalbar memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan penyelesaian perbedaan interpretasi aturan tersebut memberikan kepastian bagi pelaku usaha untuk kembali menjalankan ekspor komoditas Alumina Hydroxide dan Alumina Oxide.

Ia menjelaskan larangan ekspor logam tanah jarang hanya berlaku terhadap logam tanah jarang (LTJ) sebagai komoditas utama, bukan kandungan LTJ yang hanya menjadi mineral ikutan dalam komoditas pertambangan utama beserta turunannya.

Menurut Dudung, kesepahaman lintas kementerian dan lembaga tersebut memberikan pedoman yang sama bagi pihak terkait selama masa transisi penyempurnaan regulasi, termasuk dalam proses penerbitan laporan surveyor.

“Hasilnya sudah konkret. Lebih dari seratus kapal ekspor yang sebelumnya tertahan kini mulai kembali beroperasi dengan total muatan hampir 400 ribu ton mineral senilai sekitar 124 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp2,2 triliun,” katanya, di Pontianak, Jumat (7/8) kemarin.

Ia menambahkan sekitar 80 ribu ton komoditas masih dalam proses, sehingga total volume yang terdampak penundaan ekspor mencapai sekitar 471 ribu ton.

Dudung mengatakan pulihnya aktivitas ekspor tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga memastikan keberlanjutan produksi industri pengolahan mineral dan mempertahankan lapangan pekerjaan bagi ribuan tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

“Pelepasan ekspor hari ini menjadi bukti bahwa koordinasi pemerintah mampu menyelesaikan hambatan ekspor mineral. Manfaatnya langsung dirasakan masyarakat dan pelaku usaha karena produksi kembali berjalan dan ribuan tenaga kerja dapat terus bekerja,” katanya lagi. (Dul)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar