Evaluasi Keselamatan Kapal tak Berhenti pada Dokumen

Jakarta, indomaritim.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan evaluasi keselamatan kapal tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen kelaiklautan, tetapi harus mencakup efektivitas penerapan sistem keselamatan.

Menurut Menhub, pemerintah mendalami aspek tersebut setelah mengevaluasi sejumlah insiden kapal, termasuk kebakaran KM Mutiara Sentosa II dan KMP Putri Yasmin.

“Namun demikian, dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu seperti dikutip dari Antara.

Pernyataan itu disampaikan saat menjelaskan KM Mutiara Sentosa II yang terbakar di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026.

Kapal tersebut telah menjalani uji petik oleh Marine Inspector pada 6 Juni 2026 dengan hasil laik laut dan memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 1 Agustus 2026.

Paparan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mencatat sertifikat manajemen keselamatan sementara kapal masih berlaku hingga 17 Agustus 2026. Dalam insiden itu, sebanyak 238 orang dievakuasi, terdiri atas 233 orang selamat dan lima orang meninggal dunia.

Dudy menjelaskan bahwa evaluasi kemudian diperdalam pada efektivitas sistem proteksi kebakaran, kesiapsiagaan awak kapal, kondisi kendaraan dan muatan, serta kemampuan merespons keadaan darurat.

Adapun penyebab definitif kebakaran tetap diserahkan kepada proses investigasi yang sedang berlangsung.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub memerintahkan audit verifikasi sistem manajemen keselamatan dan Document of Compliance (DOC) terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran, pemeriksaan terhadap armada, serta perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Pembatasan operasi hingga larangan berlayar dapat diterapkan apabila ditemukan ketidaksesuaian terkait keselamatan.

“Pesan kami jelas bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap temuan yang berkaitan langsung dengan keselamatan,” tegas Dudy.

Audit terhadap sistem manajemen keselamatan PT Atosim Lampung Pelayaran sebelumnya telah diumumkan Ditjen Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2026 sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh pascakebakaran KM Mutiara Sentosa II.

Kemenhub saat itu juga menegaskan penyebab kejadian tetap menunggu investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Evaluasi serupa dilakukan terhadap KMP Putri Yasmin yang terbakar saat melayani rute Padang Bai, Bali-Lembar, Nusa Tenggara Barat, pada 12 Agustus 2026.

Kapal tersebut telah menjalani uji petik pada 31 Mei 2026 dengan hasil laik laut, memperoleh SPB pada 12 Agustus, dan memiliki sertifikat keselamatan kapal penumpang yang berlaku hingga 21 November 2026.

Kemenhub mengevaluasi keandalan sistem proteksi kebakaran, akses terhadap sarana penyelamatan, kesiapan penanganan keadaan darurat, serta kemampuan awak kapal.

PT Jemla Ferry selaku operator kemudian dikenai audit tambahan sistem manajemen keselamatan dan DOC, sedangkan pemeriksaan kelaiklautan dilakukan dengan penekanan pada aspek keselamatan kebakaran sebelum kapal diberangkatkan.

Secara rutin, Kemenhub melakukan pemeriksaan kelaiklautan dan uji petik oleh Marine Inspector tiga kali dalam setahun, yakni pada masa Lebaran, Natal dan Tahun Baru (Nataru), serta libur sekolah.

Pengawasan juga mencakup audit sistem manajemen keselamatan, investigasi kecelakaan, dan tindak lanjut terhadap temuan.

Sebagai bagian pengawasan Angkutan Lebaran 2026, Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya memeriksa lima kapal penumpang di Pelabuhan Padang Bai, termasuk Putri Yasmin, serta 10 kapal di Pelabuhan Benoa.

Sebanyak 15 kapal tersebut secara keseluruhan dinyatakan laik laut dengan sejumlah temuan minor yang harus ditindaklanjuti operator.

Lebih lanjut, Dudy mengatakan pencegahan kecelakaan harus dijalankan secara berlapis melalui pengaturan, peningkatan kompetensi awak dan petugas, pemeriksaan kelaiklautan, serta tindakan korektif terhadap setiap temuan.

Paparan Kemenhub menegaskan kapal tidak boleh berlayar apabila ditemukan kekurangan utama (major deficiency) sebelum perbaikan dilakukan.

Penguatan tersebut, menurut Dudy, diarahkan untuk mencegah kecelakaan, menjamin keselamatan penumpang dan awak kapal, menjaga kelancaran pelayaran, serta meningkatkan kepatuhan dan budaya keselamatan.

“Karena dalam keselamatan, satu jiwa pun sudah terlalu banyak,” ucap Dudy. (Edo)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar