Moskow, indomaritim.com – Tiga media berpengaruh Amerika Serikat CNN, MSNOW, dan Politico menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump yang mencabut akreditasi wartawan mereka untuk meliput di Gedung Putih.
“Pagi ini, kami memberitahukan kepada pemerintah bahwa kami akan melayangkan tuntutan untuk mempertahankan hak kami sesuai Amendemen Pertama serta membela prinsip bahwa pemerintah tidak berhak mengatur apa yang dilaporkan atau disiarkan pers,” kata ketiga media tersebut melalui pernyataan bersama, Senin.
Dengan menyinggung hak kebebasan berpendapat sebagaimana diatur Amendemen Pertama UUD AS, mereka menyebut pencabutan kredensial jurnalisnya dilakukan “tanpa peringatan atau proses apapun” karena Gedung Putih “tidak menyukai pemberitaan mereka”.
“Apabila tidak dilawan, hal ini akan semakin mengancam kebebasan pers dan hak masyarakat atas jurnalisme merdeka yang bebas dari intervensi pemerintah,” demikian pernyataan bersama mereka seperti dikutip dari Antara.
Adapun pada Jumat (18/9), Presiden Trump mengumumkan melarang wartawan CNN, MSNOW, dan Politico untuk melakukan kegiatan peliputan di Gedung Putih usai menuding mereka “terus membuat berita palsu”.
“Saya dengan bangga mengumumkan bahwa dengan serta-merta, saya melarang si pembuat berita palsu CNN, MSNOW … dan Politico … dari Gedung Putih karena BERITA PALSU yang mereka ‘laporkan’ terus menerus,” kata Trump melalui Truth Social.
Kemudian di hari yang sama, Trump menyatakan ada kemungkinan media lain bisa bernasib sama seperti ketiga media yang ia larang tersebut.
“Mungkin masih ada media lain yang akan seperti mereka … semuanya terjadi karena berbagai pemberitaan mereka selama beberapa tahun terakhir. Sangat memuakkan,” kata dia.
Trump juga menyebut bahwa ketiga media tersebut terus berupaya menjelek-jelekkan Partai Republik. (RR)







Komentar