Gorontalo, indomaritim.com – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo menduga tiga ton sianida asal Filipina yang digagalkan masuk melalui perairan Gorontalo Utara ditujukan untuk memasok aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi mengatakan dugaan tersebut berdasarkan pola penyelundupan sianida yang sebelumnya ditemukan di wilayah Gorontalo serta karakteristik penggunaannya dalam aktivitas pertambangan emas ilegal.
“Dugaan sementara sianida ini akan ditujukan ke tambang ilegal atau peti di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah,” kata Andi dalam konferensi pers di Gorontalo, Selasa seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan berdasarkan pola penyelundupan sebelumnya di Gorontalo, sianida dengan merek yang sama diketahui hampir seluruhnya digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
“Pola penyelundupan sebelumnya yang di Gorontalo merek ini berada di 99% digunakan untuk tambang emas yang tentunya tadi sudah disampaikan yang ilegal ini sangat sangat digunakan dan sangat bermanfaat untuk proses itu di dalam melaksanakan aktivitasnya,” ujarnya.
Menurut Andi, dugaan penggunaan tersebut berkaitan dengan motif ekonomi karena peredaran sianida untuk aktivitas tambang ilegal dapat memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ia mengatakan aparat akan menelusuri jaringan penyelundupan tersebut secara berkelanjutan untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman bahan berbahaya tersebut.
Sementara itu, Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah mengatakan kelangkaan sianida saat ini turut mendorong tingginya nilai jual bahan tersebut.
“Memang saat ini posisi barang ini yaitu sianida dari informasi yang kami dapatkan di lapangan sedang langka jadi memang harganya sangat fantastis” kata Devy.
Ia menjelaskan harga yang tinggi tersebut berkaitan dengan kondisi pasokan dan aktivitas pertambangan yang masih menggunakan sianida, meskipun penertiban terhadap kegiatan tersebut telah berulang kali dilakukan.
Dalam kasus tersebut, Lanal Gorontalo bersama Bea Cukai Gorontalo menggagalkan pengiriman sekitar tiga ton sianida yang dibawa kapal kecil, pada Senin (21/9) sekitar pukul 02.30 WITA di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu, Kabupaten Gorontalo Utara. (Edo)














Komentar