Jakarta, indomaritim.com – Satuan Penjaga Pantai Filipina mengerahkan kapal dan pesawat udara untuk menghalau kapal penelitian China, Jia Hai-7 yang melakukan penelitian ilmiah kelautan tanpa izin Filipina di lepas pantai Batanes di Zona Ekonomi Eksklusif Filipina.
Dikutip dari laman Philippine Information Agency, Filipina mengerahkan kapal BRP Teresa Magbanua (MRRV-9701) dan pesawat udara Islander, 1 Oktober 2026, untuk menghalau Jia Hai-7 keluar dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina, sekitar 37 mil laut di barat laut Itbayat, Batanes. Kapal China itu sudah berada di sana sejak 28 September.
Pada pukul 07.55 pagi, BRP Teresa Magbanua mendekati Jia Hai hingga jarak kurang dari 100 yard dan mengirim perahu karet untuk menghalau kegiatan penelitian ilmiah kelautan (MSR) ilegal kapal penelitian tersebut.
Kapal Penjaga Pantai Tiongkok (China Coast Guard/CCG) bernomor lambung CCG-2503 tiba-tiba muncul di sekitar lokasi. Kapal itu mendekati BRP Teresa Magbanua dan berulang kali melayangkan peringatan melalui radio. BRP Teresa Magbanua membayangi kapal CCG tersebut pada jarak sekitar 1.000 yard sambil tetap berada di dekat kapal penelitian China.
Menurut Philippine Information Agency, Jia Hai 7 tidak beranjak dari lokasi sejak keberadaannya diketahui oleh PCG pada hari Senin, 28 September. Kapal yang sedang melaksanakan hak lintas damai (innocent passage) atau kebebasan navigasi semestinya terus melanjutkan pelayarannya sesuai rute. Sebaliknya, Jia Hai 7 justru bertahan di perairan yang sama selama empat hari; sebuah indikasi jelas bahwa kapal tersebut sedang melakukan kegiatan penelitian ilmiah kelautan.
Komandan PCG, Laksamana Ronnie Gil Gavan, mengerahkan pesawat PCG Islander 251 yang lepas landas dari Bandara Basco untuk melakukan penerbangan pemantauan situasi maritim (Maritime Domain Awareness) di wilayah tersebut. Setibanya di lokasi, pesawat itu terbang mengitari area tersebut beberapa kali pada ketinggian rendah untuk mendukung BRP Teresa Magbanua.
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 dan Undang-Undang Zona Maritim Filipina, tidak ada kapal asing yang diperbolehkan melakukan penelitian ilmiah kelautan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Filipina tanpa persetujuan dari pemerintah Filipina. Departemen Luar Negeri Filipina telah mengonfirmasi, tidak ada persetujuan izin yang diberikan kepada kapal Jia Hai 7. (Hes)







Komentar