Semarang, indomaritim.com – Polda Jawa Tengah mengungkap pengiriman 2.604 botol minuman beralkohol berbagai merek dengan tujuan Pulau Karimunjawa, Kabupaten Jepara yang diangkut sebuah kapal tanpa dokumen yang legal.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan di Semarang, Selasa, mengatakan, pengungkapan itu bermula dari pemeriksaan kapal KM Laba-laba 88 yang bersandar di Pelabuhan Karimunjawa pada 7 Oktober 2026 oleh personel Ditpolairud.
Dari keterangan nakhoda, kapal disebut mengangkut material bangunan dari Pelabuhan Jepara.
“Saat dicek, ternyata kapal tidak disertai dengan Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen pelayarannya ternyata sudah kedaluwarsa,” katanya.
Dalam pemeriksaan kapal, lanjut dia, petugas mendapati muatan berupa kardus-kardus berisi minuman beralkohol berbagai merek.
Dari keterangan nakhoda berinisial AKA (26), ribuan botol minuman beralkohol itu merupakan milik seorang pemilik toko di Karimunjawa berinisial N (54).
Ia menuturkan nakhoda kapal tersebut memperoleh upah sebesar Rp15 ribu per kardus untuk mengangkut minuman beralkohol itu dari Pelabuhan Jepara ke Karimunjawa.
Atas perbuatannya, nakhoda kapal berinisial AKA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sementara N sebagai pemilik barang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Dul)














Komentar