Hiu Paus Terjebak di Tambak Warga di Sultra Berhasil Dievakuasi

Info Maritim9 Dilihat

Kendari, indomaritim.com – Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) menyampaikan, seekor hiu paus (Rhincodon typus) sepanjang 3,5 meter yang terjebak di tambak milik warga Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil dievakuasi oleh masyarakat setempat.

Kepala Seksi BPSPL Makassar Wilayah Kerja Kendari Jufri saat dihubungi dari Kendari, Selasa, mengatakan bahwa proses evakuasi dilakukan dengan cepat oleh warga bersama petugas Dinas Perikanan setempat tak lama setelah mamalia laut tersebut ditemukan.

“Hiu paus tersebut langsung dievakuasi pada hari itu juga oleh warga atas arahan dari petugas dinas perikanan,” ujar Jufri seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan BPSPL menerima laporan mengenai hiu paus yang masuk ke dalam area tambak udang milik warga di Desa Langkoroni, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna, pada Minggu sore. Pemilik tambak yang menyadari keberadaan satwa tersebut langsung memanggil warga sekitar untuk memeriksa kondisinya.

Berdasarkan pengamatan awal, satwa dilindungi tersebut mendatangi perairan dangkal di sekitar pesisir untuk mencari sumber makanan berupa plankton. Hiu paus itu kemudian tak sengaja masuk ke area tambak saat air laut pasang melalui saluran air.

“Dugaannya ikan hiu paus ini masuk melalui saluran tambak, karena ukuran kanalnya memang lumayan besar,” katanya.

Setelah memastikan kondisi fisik hiu paus dalam keadaan sehat dan tidak mengalami luka, warga bersama-sama mengarahkan serta menggiring satwa tersebut keluar dari kanal tambak menuju perairan lepas.

Jufri menambahkan proses penyelamatan berlangsung lancar dan tidak memakan waktu lama, sehingga kondisi fisik satwa tetap terjaga dengan baik.

“Jadi, ikan itu berada di dalam tambak tidak lama, sekitar satu jam saja, lalu warga langsung mengevakuasinya. Selama proses evakuasi juga tidak ada kesulitan yang berarti,” tutur Jufri.

Atas kejadian ini, pihak BPSPL mengapresiasi respons cepat dan kesadaran masyarakat Desa Langkoroni dalam menyelamatkan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut tanpa melukainya. (Edo)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar