DPD RI Dorong Raperda Usaha Kecil di Banten Lebih Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Berita, Daerah36 Dilihat

Serang, indomaritim.com – Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Banten menyelenggarakan Dialog Daerah untuk pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Provinsi Banten.

Kegiatan yang berlangsung di Kebon Kubil, Kota Serang, Selasa (27/10), menghadirkan Anggota Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Ade Yuliasih.; Kepala Bappeda Provinsi Banten, Babar Suharso; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan; Kepala Biro Koperasi dan UMKM, Agus Mintono; serta Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah, Eden Gunawan. Diskusi dipandu oleh moderator Ahmad Rizaldi.

Dalam sambutannya, Ade Yuliasih menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Menurutnya, penyusunan peraturan daerah perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sekaligus mempertimbangkan kebutuhan, potensi, dan karakteristik lokal.

Ia mengingatkan bahwa regulasi tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi harus dapat dilaksanakan dan memberi manfaat nyata, terutama bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, implementasi peraturan setelah ditetapkan perlu dikawal agar tujuan pemberdayaan benar-benar tercapai.

“Penyusunan Raperda perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat dan muatan lokal, serta memastikan adanya keselarasan regulasi. Setelah peraturan ditetapkan, pelaksanaannya juga harus dikawal agar benar-benar memberikan manfaat bagi pelaku usaha kecil,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam dialog tersebut.

Ade Yuliasih juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Dukungan lembaga keuangan, termasuk perbankan daerah, dinilai perlu terus didorong agar pelaku usaha yang memiliki keterbatasan modal maupun agunan tetap memperoleh kesempatan untuk mengembangkan usahanya.

Kepala Kantor DPD RI Provinsi Banten, Yuni Samsi Agus, mengatakan Dialog Daerah menjadi ruang untuk menyerap aspirasi, menghimpun masukan, dan mempertemukan pemangku kepentingan dalam membahas isu strategis pembangunan daerah.

Melalui forum ini, berbagai pandangan dari unsur pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemantauan dan evaluasi Raperda.

“Kantor DPD RI Provinsi Banten berkomitmen mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPD RI di daerah, termasuk memfasilitasi penyerapan aspirasi masyarakat serta pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah. Kami berharap masukan yang dihimpun melalui Dialog Daerah ini dapat membantu mendorong regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Provinsi Banten,” ujar Yuni.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan sejumlah masukan, antara lain mengenai alternatif penilaian kelayakan pembiayaan bagi pengusaha muda, penyelarasan kewenangan antarperangkat daerah, keberadaan naskah akademik sebagai landasan penyusunan Raperda, serta kejelasan pengaturan insentif bagi pelaku usaha kecil.

Peserta juga menyoroti pentingnya dukungan anggaran yang terukur dan keberlanjutan aturan pelaksana setelah Raperda ditetapkan. Aspek-aspek tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif, memiliki sasaran yang jelas, dan tidak berhenti pada tataran regulasi.

Melalui Dialog Daerah ini, DPD RI berharap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pemantauan dan evaluasi Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil di Provinsi Banten.

DPD RI mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka kesempatan usaha yang lebih luas, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, serta mendukung pembangunan ekonomi Banten yang inklusif dan berkelanjutan. (As)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar