Lantamal XIII Tarakan Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas dari Malaysia

Info Maritim, Nasional4357 Dilihat

Kalimantan Timur, indomaritim.com – Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII Tarakan menggagalkan penyelundupan barang ilegal di laut berupa ballpress (pakaian bekas) yang diangkut oleh KM. Lumba-lumba sebanyak 64 karung dari Tawau Malaysia menuju Muara Sungai Talisayan, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (15/7/2023).

Kronologi kejadian berawal dari kecurigaan personel dari Pos TNI AL (Posal) Tanjung Batu yang sedang melaksanakan patroli dan pengembangan informasi yang berhasil diperoleh. Saat berpatroli personel Posal menghentikan KM. Lumba – lumba yang dinakhodai inisial R (24) dan 1 orang Anak Buah Kapal (ABK) inisial Y (20) untuk dilaksanakan pemeriksaan. Kapal tersebut dicurigai karena mengangkut barang yang sarat muatan dengan ditutupi plastik hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan, di dalamnya ditemukan ballpress pakaian bekas ilegal sebanyak 64 karung. Menurut pengakuan awal, barang ilegal tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Personel Posal Tanjung Batu segera membawa KM. Lumba-Lumba ke Posal untuk dilaksanakan penyelidikan awal dan selanjutnya dengan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Bunyu yang merupakan salah satu unsur Satuan Patroli Lantamal XIII di bawah jajaran Koarmada II, membawa KM. Lumba-Lumba menuju Lantamal XIII Tarakan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Komandan Lantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Deni Herman menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No. 18 tahun 2021 yang mengatur larangan ekspor/impor ilegal barang bekas (pakaian,sepatu, dll) di Indonesia.

“Maka TNI Angkatan Laut dalam hal ini Lantamal XIII Tarakan turut serta dalam menjalankan kebijakan pemerintah tersebut dengan pelaksanakan patroli rutin secara masif guna meminimalisir segala bentuk ancaman dan pelanggaran hukum di perairan wilayah kerja Lantamal XIII”, kata Deni. (NC).

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar