Polisi Awasi Ponton Tambang Timah di Perairan Bangka Barat

Daerah360 Dilihat

Bangka Barat, indomaritim.com – Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menyatakan sejumlah ponton tambang timah yang sebelumnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) telah ditarik dari perairan setempat.

Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di Mentok, Jumat, mengatakan penertiban dilakukan melalui pemantauan dan pemberian imbauan kepada para penambang di Perairan Cupat, Pulau Lampu, dan Teluk Limau.

“Kedatangan tim gabungan di lokasi itu merupakan bentuk penegasan kepolisian agar mereka mematuhi aturan yang berlaku dan hanya melakukan penambangan di wilayah perairan yang sesuai izin dan memiliki legalitas dalam menjalankan usaha,” katanya seperti dikutip dari Antara.

Kegiatan tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka Barat, Polsek Jebus, Pos Sandar Jebus, dan Pos Sandar Belinyu.

Tim gabungan memantau aktivitas pertambangan di sekitar wilayah IUP DU 1550, termasuk mendatangi ponton yang berada di luar batas wilayah izin tersebut.

Petugas mengingatkan para penambang agar tidak beroperasi di luar wilayah yang telah ditentukan.

Sementara itu, penambang yang memiliki ponton di dalam wilayah IUP juga diminta tidak melakukan kegiatan sebelum memenuhi ketentuan perizinan dan legalitas dari PT Timah Tbk.

“Setiap aktivitas pertambangan harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku, kita lakukan komunikasi dan imbauan kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas di luar wilayah izin dan jika mengabaikan ketentuan yang berlaku akan dilakukan penindakan tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Selain memastikan kepatuhan terhadap wilayah izin, petugas mengingatkan para penambang agar menyalurkan hasil bijih timah melalui perusahaan mitra PT Timah sesuai ketentuan yang berlaku.

Yos mengatakan pengawasan tersebut juga bertujuan mencegah penyaluran hasil tambang melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan yang berlangsung di luar wilayah IUP DU 1550.

Sejumlah ponton yang sebelumnya dilaporkan berada di luar wilayah izin juga telah ditarik keluar dari lokasi.

“Pengawasan di wilayah perairan tersebut akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan tertib, aman dan tidak melanggar hukum,” kata Yos. (Hes)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar