Sungailiat, indomaritim.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di daerah aliran sungai (DAS) Jade, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kepala Satpolairud Polres Bangka Iptu Arya Tanjung di Sungailiat, Jumat, mengatakan terdapat ratusan mesin tambang bijih timah tradisional dengan berbagai jenis dan ukuran yang beroperasi di kawasan tersebut tanpa dokumen perizinan resmi.
Ia menjelaskan lokasi penambangan itu berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah dan aktivitasnya berpotensi merusak lingkungan.
“Saat ini kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada penambang supaya menghentikan aktivitas tanpa izin dan memindahkan semua peralatan tambang ke tempat lain serta tidak melakukan hal serupa di kemudian hari,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Arya mengatakan para penambang bersedia menghentikan kegiatan secara sukarela sehingga penertiban berlangsung aman dan tertib.
Polisi juga memasang spanduk larangan penambangan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak kembali dilakukan di kawasan tersebut.
“Saya menginginkan ada kesadaran dari penambang tidak melakukan kegiatan ilegal, untuk itu kami memberikan imbauan dan selalu mengingatkan dengan memasang spanduk larangan penambangan di tempat itu,” ujarnya.
Arya menegaskan polisi akan mengambil tindakan hukum apabila para penambang mengabaikan imbauan dan kembali melakukan aktivitas penambangan tanpa izin.
Menurut dia, pengawasan tidak hanya dilakukan di DAS Jade, tetapi juga secara berkala di lokasi lain yang berpotensi menjadi tempat penambangan ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan pengawasan dan tindakan tegas aktivitas penambangan timah di DAS Jade Bahrin, melainkan melakukan hal serupa secara berkala di tempat lain,” katanya.
Ia mengatakan Satpolairud Polres Bangka juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penambangan tanpa izin.
Menurut Arya, pencegahan penambangan ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai pihak agar pengawasan dapat berjalan secara berkelanjutan.
“Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan bahkan mendorong masyarakat mengembangkan usaha, tetapi harus melengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (Hes)








Komentar