Jakarta, Indomaritim.id – Badan Keamanan Laut RI berhasil mengamankan dua kapal yang diduga sedang melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) Illegal di perairan Teluk Jakarta, Kamis (31/01/2019). Dua kapal tersebut berjenis motor tanker (MT) dan kapal ikan.
“Kapal motor tanker dinahkodai oleh SF warga negara Indonesia, diawaki 10 anak buah kapal, berlayar dari Marunda Kamis 31 Januari 2019 sekitar pukul 12.00 Wib menuju Muara Baru dengan membawa muatan 70 ton BBM,” kata Kasubbag Humas Badan Keamanan Laut RI (Bakamla), Letkol Mardiono kepada Telaah Strategis Online.
Ia menambahkan, saat diamankan petugas Bakamla RI, kapal tanker milik EIP itu telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan tersebut sekitar 41 ton. “Menurut pengakuan pemilik kapal, yang saat diamankan juga berada di kapal tanker itu, rencananya akan dilakukan transfer BBM sebanyak sekitar 60 ton,” lanjutnya.
Baca Juga: Kapal Tanker MT Namse Bangdzod Hilang Kontak, Bakamla Kerahkan KN Belut Laut
“Diperkirakan sisa muatan BBM dikapal tanker tersebut saat ini masih ada sekitar 30 sampai dengan 35 ton. BBM tersebut dibeli dari kaKapal Patroli Bakamla Bantu SAR Korban Tsunami Selat Sundapal-kapal nelayan, bukan dari Pertamina, dan pada saat pemeriksaan awal kapal tanker tersebut diketahui tidak memilki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina,” ujar Letkol Mardiono
Sedangkan kapal ikan yang diamankan saat itu dinahkodai oleh Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal ST, rencananya berlayar dari Muara Baru menuju daerah tangkapan ikan di pesisir Barat Sumatera. Kapal ikan ini telah berlayar selama kurang lebih enam bulan dengan membawa muatan hasil tangkapan 150 ton ikan cakalang.
Rencananya kapal ikan ini akan mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan kedepan. Namun rencana kapal ikan asal Pekalongan itu gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla RI.
Komentar