Ribuan Nelayan di Madura Belum Miliki Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan, Alasannya?

Info Maritim472 Dilihat

Sampang, Indomaritim.id – Kasi Pelayanan Data dan Informasi pada Dinas Perikanan (Diskan) Sampang, Jawa Timur, Moh Cholil menyebutkan 4.679 dari total 15.597 nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur belum mengantongi Tanda Daftar Kegiatan Penangkapan Ikan (TDKPI).

“Data nelayan yang belum punya TDKPI ini sesuai dengan hasil pendataan terbaru yang kami lakukan hingga awal 2019 ini,” katanya di Sampang, Kamis, (14/2/2019).

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan sebagimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Kawasan Konservasi Peraian, nelayan yang menangkap ikan di tengah laut menggunakan kapal minimal berukuran 5 gros ton (GT) wajib memiliki TDKPI.

“Dokumen itu menjadi penting bagi nelayan sebagai perlindungan hukum saat menangkap ikan di laut,” lanjutnya.

Menurutnya, banyak nelayan tidak memiliki dokumen disebabkan karena syarat pengajuan tidak lengkap. Sehingga, penerbitan TDKPI tidak bisa diproses.

Sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon ialah, meliputi surat izin usaha perikanan (SIUP), surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat laik operasi (SLO), surat izin berlayar (SIB), peta lokasi penangkapan ikan, dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP).

“Jika semua berkas ini telah lengkap, kemudian pihaknya menyurvei dan memverifikasi terkait dengan teknis dan daya dukung atau alat tengkap yang digunakan,” lanjutnya.

Setelah itu, sambung dia pemohon akan menerima tanda daftar usaha yang sudah dilengkapi dengan peta zonasi kawasan dan stiker atau tanda daftar yang akan ditempel di kapal.

“Bagi nelayan yang menggunakan kapal berukuran kecil, proses pengajuan lebih mudah dan cepat dibandingkan nelayan dengan kapal besar, asalkan syaratnya lengkap,” ucap Cholil.

Pihaknya mengklaim, bahwa selama ini aktif menyosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan pentingnya memiliki TDKPI. Sosialisasi tersebut dilakukan di kecamatan dan disampaikan melalui koperasi nelayan.

Namun, upaya itu belum bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus dokumen tersebut.

Setiap tahun, tidak lebih dari 150 nelayan yang mengurus dokumen. Padahal itu sangat penting untuk menjamin keamanan nelayan saat menangkap ikan di laut. Nelayan yang sudah memiliki TDKPI bisa terlindung dari permasalahan hukum.

“Kami sudah berkoodinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang untuk gencar malakukan sosialsiasi kepada masyarakat, kami harap program ini bisa mendapat dukungan dari warga,” ujarnya.

Sebelumnya anggota Komisi I DPRD Sampang, Syamsul Arifin mengatakan, banyaknya nelayan yang tidak mengurus TDKPI disebabkan karena Diskan tidak maksimal menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat.

Menurut dia, selama ini sosialisasi hanya dilakukan di wilayah Selatan. Sedangkan di wilayan Pantura tidak pernah tersentuh. Akibatnya, nelayan Pantura tidak mengetahui tentang program itu. Oleh karena itu, Syamsul meminta agar sosialisasi program merata kesemua wilayah di Sampang.

Politikus Hanura itu menyakini jika ini dilakukan banyak nelayan yang akan mengurus dokumen itu. Sukses tidaknya program penertbitan TDKPI tergantung komitmen dan keseriusan Diskan dalam merealisasikan program tersebut. Terpenting pengajuan jangan dipersulit.

Namun Kasi Pelayanan Data dan Informasi Diskan Sampang, Moh Cholil membantah tudingan itu dan menurutnya ia telah melakukan sosialisasi maksimal, hanya saja para nelayan malas untuk melengkapi berkas dokumen yang dibutuhkan.

Komentar