Jayapura, Indomaritim.id – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Abraham Lebelauw meminta nelayan di Jayapura tidak nekat mencari ikan hingga memasuki perairan Papua Nugini (PNG).
Selain itu juga tidak melakukan kerja sama secara ilegal dengan pihak-pihak di negara tetangga karena bila tertangkap sanksi yang dikenakan sangat berat.
“Nelayan yang ada di Kota Jayapura jangan coba-coba masuk ke perairan PNG untuk mencari ikan karena bila tertangkap bukan saja hukuman badan yang akan dikenakan tetapi juga denda dan perahu motornya dirampas,” kata Lebelauw seusai pelaksanaan sosialisasi batas laut Indonesia kepada nelayan di Jayapura, Papua, Kamis (14/2/2019).
Abe, panggilan akrab Abraham mengatakan, memang ada laporan terjadinya kerja sama ilegal antara nelayan kita dengan pihak PNG dimana para nelayan diijinkan menangkap di kawasan tertentu namun itu dilakukan secara ilegal sehingga bila tertangkap sanksinya berat.
Beratnya sanksi yang diberikan disebabkan PNG mengikuti atau mengacu hukum Uni Eropa karena negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia itu merupakan pengekspor tuna terbesar ke empat megara di dunia.
“Karena itulah perlu kerjasama dengan instansi terkait termasuk Lantamal X Jayapura melakukan sosialisasi mengingat dilaut tidak ada pembatasannya,” kata Abe.
Dia mengatakan, ada beberapa kasus pelanggaran yang dialami nelayan saat tertangkap tentara PNG (PNGDF) selain mendekam di penjara juga dikenakan denda dan perahunya disita.
Namun ada juga nelayan yang mengalami kecelakaan dilaut dan dibantu masyarakat seperti yang terjadi terhadap tiga nelayan asal Hamadi yang diserahkan awal Januari lalu yang ditemukan di Wewak.
“Selain itu pihaknya juga berharap sebelum melaut, para nelayan juga membaca laporan tentang cuaca dari BMKG mengingat saat ini cuaca belum bersahabat karena gelombang masih tinggi,” kata Abraham Lebelauw memungkasi.
Komentar