Medan, indomaritim.id – Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Lepu bernomer lambung 961 menangkap KM. Sinar yang sedang menyelundupkan bawang merah impor illegal dari Malaysia ke Indonesia. KM. Sinar diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan serta Undang-Undang Pelayaran di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, Minggu (8/4/2019).
“Penangkapan berawal saat KRI Lepu-861 tengah melaksanakan patroli di sekitar perairan Sumatera Utara dan Aceh Tamiang, mendapati kapal yang mencurigakan,” kata Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si kepada indomaritim.id melalui siaran pers tertulis.
Baca Juga: Tim Intel AL Lhokseumawe Tangkap Kapal Nelayan Bawa Sabu Puluhan Kilogram Narkotika dan Senjata Api
Ia menambahkan, selanjutnya Komandan KRI Lepu-861 Mayor Laut (P) Martensyah memerintahkan untuk melaksanakan pengejaran terhadap kapal yang diduga membawa barang ilegal tersebut.
“Melalui pengejaran yang juga melibatkan sekoci, kapal yang berusaha menghindari pengejaran akhirnya berhasil dihentikan. Selanjutnya dilaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap dokumen, personel, dan muatan kapal tersebut. Kapal didapati membawa muatan bawang merah tanpa dokumen,” ujar Laksma TNI Ali Triswanto.
Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KM. Sinar, memiliki tonage 26 GT, kebangsaan Indonesia, jenis Kapal Motor Angkutan Barang, pemilik atas nama Saiful yang beralamat di Desa Harban. Nakhoda Rahmad, ABK tiga orang yang semuanya merupakan warga Seruway Aceh Tamiang, dan sedang menempuh rute pelayaran Penang (Malaysia) tujuan Aceh Tamiang (Indonesia), Muatan Bawang Merah 4080 Karung @9,5 Kg (38,76 Ton)
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapal KM. Sinar diduga melanggar tindak pidana kepabeanan membawa barang Lartas (impor) dari Malaysia ke Indonesia melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta UU Nomor 17 tentang Pelayaran,” lanjut Komandan Lantamal I.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Lepu-861 memerintahkan agar Kapal KM. Sinar dikawal ke Lantamal I Belawan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Keberhasilan KRI Lepu-861 menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dimana akan menindak tegas segala bentuk aktifitas ilegal dari dan melalui laut. Hal ini dilaksanakan dalam rangka Penegakkan hukum dan kedaulatan NKRI di Laut,” kata Komandan Lantamal I, Laksma TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si saat menyerahkan barang bukti kepada pihak Bea Cukai di Mako Lantamal I, Belawan, Medan, Sumatera Utara.
Komentar