Jakarta, indomaritim.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memuji kerjasama dan sinergi yang baik oleh petugas di lapangan dalam pencegahan penyelundupan benih lobster.
Pernyataan tersebut disampaikan Susi Pudjiastuti melalui rilis menanggapi pengungkapan penyelundupan 205.370 ekor benih lobster yang diperkirakan senilai Rp 30,8 milar oleh Direktorat Polairud Polda Jambi bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Jambi.
“Saya berterima kasih atas kerja cepat dan kerja sigap petugas di lapangan yang telah berkoordinasi dan bersinergi dengan baik, sehingga kejahatan ini dapat kita gagalkan. Sekali lagi saya ingatkan, keberadaan benih lobster di alam harus kita jaga agar generasi mendatang, anak cucu kita, tetap dapat menikmati lobster yang sangat tinggi nilainya ini,” kata Susi Pudjiastuti, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Nelayan Bengkulu Desak Pemerintah Batalkan PLTU Teluk Sepang, Alasannya?
Menurutnya, pengawasan harus ditingkatkan agar kejadian penyelundupan serupa tak terus terulang. “Saya juga ingin, sumber daya lobster yang dimiliki Indonesia dirasakan manfaatnya oleh nelayan dan masyarakat kita, bukan orang luar,” lanjut Menteri Susi.
Menurut siaran pers dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, sepanjang 2019 telah berhasil diselamatkan sekitar 1,6 juta benih lobster dengan nilai lebih kurang Rp 260 miliar.
“Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Republik Indonesia,” kata Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina.
Para pelaku penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 Jo Pasal 55, 56 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Komentar