Jakarta, indomaritim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (16/5/2019).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman melalui siaran pers menjelaskan, petugas KPK melakukan penggeledahan terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada tahun 2013.
“Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi,” kata Agus Suherman yang sejak Maret 2019.
Ia menambahkan, pengadaan kapal melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
“Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK,” ujar Agus Suherman.
Melalui siaran pers yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Oleh sebab itu, lanjut Susi Pudjiastuti, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.
Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap satuan kerja mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.
“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” ujar Susi Pudjiatuti memungkasi.
Komentar