Jakarta, indomaritim.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kamis (16/5/2019).
Baca Juga: Aktivis Lingkungan Dorong Negara Berantas Tambang Bauksit Ilegal di Kepulauan Riau
“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK,” kata Menteri Susi Pudjiastuti melalui siaran pers di Jakarta.
“Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, kata Susi Pudjiastuti, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK.
Menteri Susi menambahkan, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi.
Salah satunya, dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.
Juga Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.
“Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi,” ujar Susi Pudjiastuti memungkasi.
Komentar