Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio: TSS Selat Sunda dan Lombok Implementasi Indonesia Poros Maritim Dunia

Info Maritim417 Dilihat

London, indomaritim.id – Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio, Special Envoy (utusan khusus) Indonesia untuk International Maritime Organization (IMO) mengungkapkan rasa syukur atas diadopsinya proposal Traffic Seperation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Lombok oleh IMO setelah sebelumnya selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal tersebut.

“Sidang IMO kali ini sangat istimewa karena setelah beberapa kali sidang, usulan Indonesia akan diadopsi sebagai kententuan IMO. Bahwa di ALKI 1 dan ALKI 2 akan ada penetapan traffic separation scheme seperti di Selat Malaka yang berlaku mulai tahun 2020,” kata Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio di London, Inggris, Rabu (12/6/2019) usai sidang sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke 101.

“Ini sebagai salah satu wujud implementasi Indonesia sebagai poros maritim dunia,” lanjut Laksamana TNI (Purn) Marsetio yang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut periode 2012 hingga 2015.

Baca Juga: Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio: Indonesia Berkomitmen Menjaga Traffic Separation Scheme Selat Sunda dan Lombok

Indonesia menjadi negara kepulauan atau archipelagic state pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau TSS di alur laut kepulauan Indonesia.

Sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke 101 juga mencatat sejarah baru, dengan menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan oleh IMO dan berada di dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) I dan ALKI II.

Melalui siaran pers, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia dalam sidang IMO MSC ke 101 juga mengungkapkan rasa bersyukurnya atas diadopsinya proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO setelah sebelumnya selama dua tahun lebih Indonesia memperjuangkan proposal tersebut.

Dirjen Agus mengatakan bahwa ALKI merupakan alur laut di wilayah perairan Indonesia yang bebas dilayari oleh kapal – kapal internasional atau freedom to passage sebagaimana yang tertuang dalam UNCLOS 1982.

Baca Juga: Sah! Indonesia Miliki Traffic Seperation Scheme Selat Sunda dan Lombok

“Sehingga dengan dipercayainya Indonesia oleh IMO untuk mengatur TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok yang juga merupakan ALKI tersebut menunjukan peran aktif Indonesia dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran internasional serta memperkuat jati diri Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia,” ujar Agus.

Setelah pengesahan TSS ini, pemerintah Indonesia juga wajib mempersiapkan regulasi, baik lokal maupun nasional terkait dengan operasional maupun urusan teknis dalam rangka menunjang keselamatan pelayaran. Serta melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan para instansi dan stakeholder terkait dengan penetapan TSS tersebut.

Hadir sebagai anggota delegasi Indonesia pada sidang IMO MSC ke 101 adalah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, TNI AL, Badan Keamanan Laut, PT. Pelindo II, PT. Pelni, PT.BKI, INSA dan KBRI di London serta Atase Perhubungan di London.

Reporter: Mulyono Sri Hutomo
Editor: 
Rajab Ritonga