Pria Tua Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan, Ditangkap Polisi

Daerah1108 Dilihat

Jambi, Indomaritim.com – Pria tua berusia 70 tahun merudapaksa anak tirinya di Desa Ranatu Panjang, Kecamatan Muara Siau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Akibatnya, si anak tiri kini hamil enam bulan, dan Sukamto, bapak tiri tersebut ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Merangin di tempat persembunyiannya di Bogor, Jawa Barat.

Kejadian itu bermula pada tahun 2022 lalu. Saat itu korban yang baru pulang sekolah dihampiri oleh pelaku untuk dirudapaksa. Pelaku melancarkan aksi bejatnya setelah mengancam dan  membentak-bentak anak tirinya untuk menuruti keinginan si kakek.

Merasa takut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku yang juga ayah tirinya itu. Setelah melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada siapapun.  Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 6 bulan. Korban lantas membuat laporan ke Polres Merangin, dan pelaku melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin, Jumat 16 Juni 2023 lalu di Bogor, Jawa Barat. Kini, pelaku mendekam dibalik jeruji besi penjara Polres Merangin untuk mempertanggungjawabkan petbuatannya.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Paur Humas Aiptu Ruly mengatakan, Kamis 15 Juni 2023 tim mendapatkan informasi, pelaku berada di Bogor. Tim berkoordinasi dengan penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Akhirnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa Polres Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, Senin (19/6). Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku pun dibawa ke Polres Merangin guna ditindaklanjuti. (IRD)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar