Debt Collector Rampas Sepeda Motor Wartawan Jambi

Daerah1836 Dilihat

Jambi, indomaritim.com – Aksi premanisme debt collector kembali terjadi dengan korban seorang wartawan di Jambi bernama Hidayat.  Lima orang debt collector itu beraksi di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Kelima orang itu secara paksa mengambil sepeda motor korban. Menurut Hidayat, saat itu dirinya  hendak pulang ke rumahnya, Rabu (28/6/2023), kemudian para pelaku mendatangi korban  dan meminta kunci sepeda motornya.

Kelima orang debt collector tersebut mengerubungi dirinya dan meminta agar Hidayat menuruti perintahnya. “Saya disetop dan diminta menyerahkan motor saya,” katanya kepada wartawan di Jambi, Senin (03/07/2023) sore.

Hidayat mengaku tidak mengetahui tunggakan yang ia alami. “Saya gak tau, BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu, saya gak tau harus melakukan apa,” terangnya.

Menurut korban, para penagih utang itu  membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan sebagaimana dinyatakan oleh Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui penetapan pengadilan.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collctor,” kata Ibnu. Itu sudah masuk perampasn,” katanya.

Ia menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa sebagai aparat penegak hukum.

Ibnu menyanyangkan tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme. Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector menyerahkan kendaraannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu (Syah)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar