Polda Jambi Tangkap 31 Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang

Daerah1140 Dilihat

Jambi, indomaritim.com – Sejak 5 Juni hingga 10 Juli 2023, Polda Jambi mendapatkan 24 Laporan Polisi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) , dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 31 orang, sedangkan jumlah korban sebanyak 23 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 7 anak dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang mendapatkan keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

“Modus para pelaku kepada korbannya sama, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online Michat. ” Jelas Mas Edy.

Baca juga: Ditangkap, Penjual Gadis untuk Prostitusi Online

Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus, disusul Ditreskrimum dengan 3 kasus, adapun dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 10 tersangka disusul Polresta Jambi dengan 7 tersangka.

Kebanyakan korban dieksploitasi secara seksual dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual. “Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka, ” kata Mas Edy. (Syah)

PERINGATAN!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel/gambar/video/infografis tanpa izin tertulis dari redaksi indomaritim.com.

Komentar