Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa Polda Jambi

Nasional1413 Dilihat

Jambi, indomaritim.com  – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan  di  Jambi, Senin (2/10/2023). Dahlan diperiksa sebagai saksi selama  kurang lebih selama 4,5 jam atas dugaan kasus korupsi di salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara.

Usai menjalani pemeriksaan kepada wartawan  Dahlan Iskan mengaku dicecar banyak pertanyaan. “Kalau pertanyaan banyak sekali. Yang jelas, saya diperiksa sebagai Menteri,” kata Dahlan. Saat disajikan barang bukti berupa pembayaran atas akusisi lahan sawit yang dibeli oleh salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara, dirinya pun merasa kaget.

“Saya kaget, ada pembayaran sebelum mekanisme jual beli selesai. Karena jual beli itu ada prosesnya, pembayaran itu dilakukan di awal,” ujarnya.

Dengan adanya barang bukti yang ditunjukkan oleh penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, Dahlan merasa dibohongi. “(Saya) merasa dibohongi, sebab transaksi terjadi sebelum persetujuan dari kementerian,” katanya.

Korupsi ini terjadi saat salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara mengakuisisi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Akuisisi yang terjadi pada tahun 2012 itu disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 73 miliar.

Salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara diduga melakukan tindak pidana korupsi pada proses akuisisi saham kebun kelapa sawit PT Mendahara Agrojaya Industri di Desa Lagan Tengah, Desa Merbau, Desa Sungai Tawar, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman mengatakan, pemanggilan Dahlan Iskan sebagai saksi terkait atas kasus dugaan korupsi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjab Timur tahun 2012. “Kita panggil langsung yang bersangkutan untuk diambil keterangannya,” ujarnya, Senin (2/10).

Sebelumnya dalam pemeriksaan saksi atas kasus dugaan korupsi ini, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah menetapkan satu tersangka yaitu Mantan Direktur salah satu perusahaan kelapa sawit milik Negara.

“Selain Dahlan Iskan, kita akan periksa saksi lagi dan kemungkinan ada tersangka baru,” kata dia.

“Terkait kasus korupsi akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri di Kabupaten Tanjab Timur, proses akuisisi sebesar Rp 146 Miliar diduga kuat bermasalah sehingga Polda Jambi menetapkan satu tersangka. Dalam kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 73 Miliar,” ungkapnya. (IRD)

Adv Banner

Komentar