Puan Maharani: Kasus Pelecehan di FHUI Harus Diproses Adil

Berita, Nasional236 Dilihat

JAKARTA, LARAS POST – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa dalam grup percakapan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Puan menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual, termasuk di lingkungan pendidikan tinggi.

Puan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dalam menangani kasus tersebut, sekaligus memastikan perlindungan bagi korban.

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil. Dan bagai kemudian dunia pendidikan juga harus memberikan pendidikan di dunia pendidikan, universitas harus bisa memberikan dan menjaga semuanya itu untuk bisa adil dan tidak boleh terulang lagi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4).

Puan menilai, perguruan tinggi memiliki peran penting tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang aman bagi seluruh civitas akademika.

Sebab itu, menurutnya, kampus harus mampu menjaga lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual serta memperkuat upaya pencegahan.

Puan juga menyinggung sejumlah kasus serupa yang mencuat di perguruan tinggi lain, seperti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Institut Teknologi Bandung (ITB), yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurutnya, fenomena tersebut harus menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi menyeluruh bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

“Harus dievaluasi, kemudian semuanya harus bicara, harus berani berbicara terkait dengan ini, dan tidak boleh, no kekerasan seksual di mana pun,” tegas Puan.

Puan pun mendorong seluruh pihak untuk tidak takut bersuara dalam mengungkap kasus kekerasan seksual.

Ia menekankan bahwa keterbukaan menjadi langkah penting untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun, dan kami tentu saja menolak ada kekerasan seksual di mana pun, dan tentu saja harus diadili secara adil,” pungkas Puan.

Seperti diketahui, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Fathimah Azzahra, membeberkan kronologi terkait awal mula kasus dugaan pelecehan seksual verbal melalui grup chat ini mencuat.

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat viralnya isi percakapan dari grup chat yang beranggotakan para pelaku pada Minggu (12/4/2026).

“Pada 12 April 2026 di mana IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) UI dan masyarakat Indonesia dikejutkan terbongkarnya isi percakapan grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui sebuah akun X bernama @sampahfhui,” katanya dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Azzahra menegaskan, isi percakapan para pelaku bermuatan pelecehan seksual dan objektifikasi terhadap perempuan.

Ia menyesalkan para pelaku yang menempuh studi di bidang hukum jusrtu melakukan pelanggaran hukum.

“Hal ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan mengingat mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum yang semestinya paling sadar hukum,” tuturnya.

Azzahra juga menyayangkan ada beberapa pelaku yang menjabat sebagai petinggi di organisasi kemahasiswaan FH UI atau di luar kampus.

Azzahra lantas menyebut adanya isi percakapan oleh para pelaku yang kembali bocor.

Para pelaku, sambungnya, merasa jemawa dengan merasa kebal hukum sehingga bisa tidak dipermasalahkan ketika melakukan pelecehan.

“Mereka bahkan mengatakan sendiri punya power di kampus ini. Mereka punya bekingan yang bisa mem-back up mereka dan itu disampaikan senyata-nyatanya,” ujarnya.

Ia menyatakan, seluruh pernyataan para pelaku merupakan sebuah ironi karena dianggap sebagai penghinaan terhadap institusi pendidikan seperti UI. (As)

Adv Banner

Komentar